Konsep beneficial ownership (“BO”) dalam
kerangka perpajakan (dalam hal ini pajak internasioal) berbeda dengan konsep
dalam kerangka Anti money laundering (“AML”). Konsep BO dalam perpajakan lebih
cederung ditujukan pada pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda
(P3B) atau dalam hal ini dalam ranah perpajakan internasional, terutama untuk
Penghasilan pasif dalam bentuk dividen, bunga, dan royalty yang diatur pasal
10, 11, dan 12 dalam P3B.
Sedangkan konsep BO dalam AML bertujuan untuk
mengkarakterisasi apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, dan
informasi mengenai BO dapat digunakan untuk sampai sejauh mana orang pribadi
yang terlibat dalam pencucian uang itu melakukan penyembunyian kekayaannya
dalam bentuk asset agar tidak terlacak pihak penegak hokum.
Konsep BO dalam perpajakan
Konsep BO ini digunakan untuk menentukan
apakah suatu penerima penghasilan dapat
memanfaatkan tarif yang terdapat pada P3B terutama untuk penghasilan pasif
dalam bentuk Dividen, bunga, dan royalty, yang biasanya tarif dalam P3B ini
lebih rendah daripada tarif yang diatur di ketentuan domestic. Sebagai contoh tarif
pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 26 untuk penghasilan pasif adalah
sebesar 20% dimana tarif P3B untuk Dividen adalah 5%-10%, Bunga 10%, Royalti
10%.
Jadi manfaatnya adalah langsung kepada
penerima penghasilan tersebut. Sebagai contoh jika penerima penghasilan berupa
Bunga adalah beneficial owner atas penghasilan tersebut, maka yang seharusnya
dipajaki sebesar 20% dalam aturan domestic, dapat mengalami penurunan tarif (relief) sebesar 10% menjadi hanya
dipajaki 10% dari penghasilan tersebut.
Dengan adanya relief dalam P3B antara Indonesia dengan negara mitra, sebenarnya porsi
pemajakan penghasilan di Indonesia menjadi lebih kecil dibandingkan jika si
penerima penghasilan adalah bukan beneficial owner. Namun kembali ke P3B itu
sendiri yang tujuannya untuk menjamin iklim kondisi investasi yang kondusif
bagi para investor yang masuk maupun yang keluar, maka ketentuan BO ini diperlukan untuk memberikan kepastian hak
pemajakan agar tidak terjadi pemajakan berganda (dipajaki di dua negara).
Dalam konteks P3B, walaupun sebenarnya tidak bisa
didefenisikan secara sempit namun BO merupakan pihak yang sebenarnya mendapatkan
dan menikmati penghasilan tanpa adanya kewajiban baik yang tertulis maupun
tidak tertulis untuk meneruskan seluruh atas sebagian atas penghasilan tersebut
kepada pihak lain.
Jadi Pihak yang bertindak sebagai agen,
nominee, dan conduit tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner karena
mereka dibebani kewajiban untuk meneruskan penghasilan yang diterimanya kepada
pihak lain.
Konsep BO dalam AML
Konsep BO dalam perpajakan relative lebih luas
dibandingkan dengan konsep BO dalam AML, konsep dalam AML mendefinisikan BO
sebagai individual (orang pribadi yang bukan merupakan perusahaan/entitas) yang
bertindak sebagai ultimate owner (pemilik
utama) atas penghasilan tersebut. Jadi penentuan BO tidak berhenti hanya sampai
di tingkat perusahaan saja, tetapi harus pada sampai pada level orang pribadi
penerima penghasilan.
Sedangkan dalam pajak internasional, orang
pribadi tanpa harus dipertanyakan lagi adalah BO. Sedangkan entitas sebagai
contoh badan dapat dianggap sebagai beneficial owner jika kriterianya
terpenuhi, sebagai contoh tidak bertindak sebagai agen, nominee, dan conduit,
serta memiliki kendali atas penghasilan yang diterimanya.
Jadi kriterianya berhenti cukup sampai disitu,
badan yang menerima penghasilan pasif dan tidak termasuk dalam kriteria bukan BO
(seperti agen, nominee dan kriteria lainnya) dapat dikatakan sebagai BO. Dan
tidak harus di cari-cari lagi siapa sebenarnya orang pribadi sebagai pemegang
saham yang memiliki badan tersebut.
Dalam konsteks AML, walaupun pemilik
penghasilan atau akun rekening bank adalah Orang Pribadi, Orang Pribadi
tersebut tidak serta merta dianggap sebagai BO. Karena bisa saja nama yang
tercantum sebagain pemilik akun rekening bank tersebut tidak memiliki kendali
atas dana yang tersimpa di rekening, pemilik rekening hanya bertindak sebagai
nominee yang namanya dipinjam oleh pihak lain yang bertindak sebagai ultimate owner nya.
Pemanfaatan BO dalam kedua konteks tersebut
Dalam AML, penentuan BO diperlukan untuk
mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan upaya memperkuat
penanganan atas transaksi yang dananya berasal dari tindak pidana seperti
korupsi, penjualan narkoba, terrorisme, penyuapan, perdagangan ilegal, senjata, perdagangan manusia dll. Untuk itu
penentuan BO dalam konteks ini sangat membutuhkan transparansi dari berbagai
pihak dan keterbukaan informasi perbankan. Artinya penentuan BO dalam konteks
ini sepertinya akan banyak mendapatkan resistensi dari berbagai pihak, terutama
dari pihak yang menjunjung tinggi kerahasiaan data perbankan.
Sedangkan dalam konteks perpajakan, penetuan
BO adalah untuk memberikan manfaat P3B dalam bentuk relief tarif sehingga dapat
menggunakan tarif P3B yang biasanya lebih rendah dari tarif domestik untuk
penghasilan pasif seperti Dividen, Bunga, dan Royalti. Penentuan BO dalam
konteks pajak lebih memberikan manfaat secara langsung kepada penerima
penghasilan apabila penerima penghasilan dapat dianggap sebagai BO.


0 Komentar