Beneficial Ownership Dalam Konteks Perpajakan Dan Anti Money Laundering

10:00:00 PM

Konsep beneficial ownership (“BO”) dalam kerangka perpajakan (dalam hal ini pajak internasioal) berbeda dengan konsep dalam kerangka Anti money laundering (“AML”). Konsep BO dalam perpajakan lebih cederung ditujukan pada pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda (P3B) atau dalam hal ini dalam ranah perpajakan internasional, terutama untuk Penghasilan pasif dalam bentuk dividen, bunga, dan royalty yang diatur pasal 10, 11, dan 12 dalam P3B.
Sedangkan konsep BO dalam AML bertujuan untuk mengkarakterisasi apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, dan informasi mengenai BO dapat digunakan untuk sampai sejauh mana orang pribadi yang terlibat dalam pencucian uang itu melakukan penyembunyian kekayaannya dalam bentuk asset agar tidak terlacak pihak penegak hokum.

Konsep BO dalam perpajakan

Konsep BO ini digunakan untuk menentukan apakah suatu penerima penghasilan  dapat memanfaatkan tarif yang terdapat pada P3B terutama untuk penghasilan pasif dalam bentuk Dividen, bunga, dan royalty, yang biasanya tarif dalam P3B ini lebih rendah daripada tarif yang diatur di ketentuan domestic. Sebagai contoh tarif pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 26 untuk penghasilan pasif adalah sebesar 20% dimana tarif P3B untuk Dividen adalah 5%-10%, Bunga 10%, Royalti 10%.
Jadi manfaatnya adalah langsung kepada penerima penghasilan tersebut. Sebagai contoh jika penerima penghasilan berupa Bunga adalah beneficial owner atas penghasilan tersebut, maka yang seharusnya dipajaki sebesar 20% dalam aturan domestic, dapat mengalami penurunan tarif (relief) sebesar 10% menjadi hanya dipajaki 10% dari penghasilan tersebut.
Dengan adanya relief dalam P3B antara Indonesia dengan negara mitra, sebenarnya porsi pemajakan penghasilan di Indonesia menjadi lebih kecil dibandingkan jika si penerima penghasilan adalah bukan beneficial owner. Namun kembali ke P3B itu sendiri yang tujuannya untuk menjamin iklim kondisi investasi yang kondusif bagi para investor yang masuk maupun yang keluar, maka ketentuan BO ini  diperlukan untuk memberikan kepastian hak pemajakan agar tidak terjadi pemajakan berganda (dipajaki di dua negara).
Dalam konteks P3B, walaupun sebenarnya tidak bisa didefenisikan secara sempit namun BO merupakan pihak yang sebenarnya mendapatkan dan menikmati penghasilan tanpa adanya kewajiban baik yang tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan seluruh atas sebagian atas penghasilan tersebut kepada pihak lain.
Jadi Pihak yang bertindak sebagai agen, nominee, dan conduit tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner karena mereka dibebani kewajiban untuk meneruskan penghasilan yang diterimanya kepada pihak lain.

Konsep BO dalam AML

Konsep BO dalam perpajakan relative lebih luas dibandingkan dengan konsep BO dalam AML, konsep dalam AML mendefinisikan BO sebagai individual (orang pribadi yang bukan merupakan perusahaan/entitas) yang bertindak sebagai ultimate owner (pemilik utama) atas penghasilan tersebut. Jadi penentuan BO tidak berhenti hanya sampai di tingkat perusahaan saja, tetapi harus pada sampai pada level orang pribadi penerima penghasilan.
Sedangkan dalam pajak internasional, orang pribadi tanpa harus dipertanyakan lagi adalah BO. Sedangkan entitas sebagai contoh badan dapat dianggap sebagai beneficial owner jika kriterianya terpenuhi, sebagai contoh tidak bertindak sebagai agen, nominee, dan conduit, serta memiliki kendali atas penghasilan yang diterimanya.
Jadi kriterianya berhenti cukup sampai disitu, badan yang menerima penghasilan pasif dan tidak termasuk dalam kriteria bukan BO (seperti agen, nominee dan kriteria lainnya) dapat dikatakan sebagai BO. Dan tidak harus di cari-cari lagi siapa sebenarnya orang pribadi sebagai pemegang saham yang memiliki badan tersebut.
Dalam konsteks AML, walaupun pemilik penghasilan atau akun rekening bank adalah Orang Pribadi, Orang Pribadi tersebut tidak serta merta dianggap sebagai BO. Karena bisa saja nama yang tercantum sebagain pemilik akun rekening bank tersebut tidak memiliki kendali atas dana yang tersimpa di rekening, pemilik rekening hanya bertindak sebagai nominee yang namanya dipinjam oleh pihak lain yang bertindak sebagai ultimate owner nya.

Pemanfaatan BO dalam kedua konteks tersebut

Dalam AML, penentuan BO diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan upaya memperkuat penanganan atas transaksi yang dananya berasal dari tindak pidana seperti korupsi, penjualan narkoba, terrorisme, penyuapan, perdagangan ilegal, senjata, perdagangan manusia dll. Untuk itu penentuan BO dalam konteks ini sangat membutuhkan transparansi dari berbagai pihak dan keterbukaan informasi perbankan. Artinya penentuan BO dalam konteks ini sepertinya akan banyak mendapatkan resistensi dari berbagai pihak, terutama dari pihak yang menjunjung tinggi kerahasiaan data perbankan.

Sedangkan dalam konteks perpajakan, penetuan BO adalah untuk memberikan manfaat P3B dalam bentuk relief tarif sehingga dapat menggunakan tarif P3B yang biasanya lebih rendah dari tarif domestik untuk penghasilan pasif seperti Dividen, Bunga, dan Royalti. Penentuan BO dalam konteks pajak lebih memberikan manfaat secara langsung kepada penerima penghasilan apabila penerima penghasilan dapat dianggap sebagai BO.
Latest
First
0 Komentar