Beneficial Ownership Dalam Konteks Perpajakan Dan Anti Money Laundering
Konsep beneficial ownership (“BO”) dalam
kerangka perpajakan (dalam hal ini pajak internasioal) berbeda dengan konsep
dalam kerangka Anti money laundering (“AML”). Konsep BO dalam perpajakan lebih
cederung ditujukan pada pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda
(P3B) atau dalam hal ini dalam ranah perpajakan internasional, terutama untuk
Penghasilan pasif dalam bentuk dividen, bunga, dan royalty yang diatur pasal
10, 11, dan 12 dalam P3B.
Sedangkan konsep BO dalam AML bertujuan untuk
mengkarakterisasi apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, dan
informasi mengenai BO dapat digunakan untuk sampai sejauh mana orang pribadi
yang terlibat dalam pencucian uang itu melakukan penyembunyian kekayaannya
dalam bentuk asset agar tidak terlacak pihak penegak hokum.