Beneficial Ownership Dalam Konteks Perpajakan Dan Anti Money Laundering

10:00:00 PM Add Comment

Konsep beneficial ownership (“BO”) dalam kerangka perpajakan (dalam hal ini pajak internasioal) berbeda dengan konsep dalam kerangka Anti money laundering (“AML”). Konsep BO dalam perpajakan lebih cederung ditujukan pada pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda (P3B) atau dalam hal ini dalam ranah perpajakan internasional, terutama untuk Penghasilan pasif dalam bentuk dividen, bunga, dan royalty yang diatur pasal 10, 11, dan 12 dalam P3B.
Sedangkan konsep BO dalam AML bertujuan untuk mengkarakterisasi apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, dan informasi mengenai BO dapat digunakan untuk sampai sejauh mana orang pribadi yang terlibat dalam pencucian uang itu melakukan penyembunyian kekayaannya dalam bentuk asset agar tidak terlacak pihak penegak hokum.